Rabu, 20 November 2013

Kewarganegaraan


WARGA NEGARA

A.     Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, Warga negara mempunyai kewajiban - kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak - hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
B.     Asas Kewarganegaraan

1.      Asas Kewarganegaraan Ganda
Asas ini adalah asas yang menentukan kewarganegaraan yang lebih dari 1 warga negara bagi anak-anak sesuai dengan ketentuanyang diatur dalam UU. Pada saat anak - anak telah mencapai 18 tahun, maka harus menentukan salah satu kewarganegaraannya. Seseorang tidak boleh memegang status dua kewarganegaraan. Oleh sebab itu, Apabila seseorang berhak mendapatkan status kewarganegaraan karena kelahiran dan keturunan sekaligus, maka pada saat dewasa, harus memilih salah satu.

2.  Asas Kewarganegaraan Khusus
a. Asas Kepentingan Nasional adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganeraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia,  yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita - cita dan tujuannya sendiri.
b. Asas Perlindungan Maksimum adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlingdungan penuh kepada setiap warga negara Indonesia dalam keadaan apapun, baik di dalam maupun di luar negeri.
c. Asas persamaan didalam hukum dan pemerintahan adalah asas yang menentukan bahwa setiap warga negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
d. Asas kebenaran substantif adalah asas dimana prosedur kewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat - syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
e. Asas non-diskriminatif adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku ras, agama, golongan, jenis kelamin, serta haris menjamin, melindungi,dan memuliakan HAM pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya. Asas pengakuan dan penghormatan terhadap HAM adalah asas yang dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan HAM pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya. Asas keterbukaan adalah asas yang menentukan bahwa segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka.h.Asas publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh dan atau kehilangan kewarganegaraan RI akan diumumkan dalam berita negara RI agar masyarakat mengetahuinya.
3.   Masalah Status Kewarganegaraan
Masalah status kewarganegaraan seseorang akan muncul apabila asaskewarganegaraan tersebut di atas diterapkan secara tegas dalam sebuahnegara, sehingga mengakibatkan terjadinya beberapa kemungkinan berikut :
a.       Apatride
adalah seseorang yang tidak memiliki status kewarganegaraan.Hal ini disebabkan karena orang tersebut lahir di negara yang menganut asas Ius Sanguinis, 2 status kewarganegaraan dari seseorang saat dia dilahirkan karena salah satu pihak orang tuanya berasal dari Negara lain dan pihak yang lainnya adalah warga Negara asli dimana saat anaknya tersebut dilahirkan
c.   Bipatride
adalah seseorang yang memiliki dua kewarganegaraan. Hal ini dimungkinkan apabila orang tersebut berasal dari orang tua yangnegaranya menganut Sanguinis sedangkan ia lahir di negara yang menganut 3 kewarganegaraan
e.   Multipatride
seseorang yang memiliki lebih dari dua status kewarganegaraan, yaitu seseorang (penduduk) yang tinggal diperbatasanantara dua negara.Untuk memecahkan masalah kewarganegaraan di atas, setiap negaramemiliki peraturan sendiri-sendiri yang prinsipnya bersifat universal. Untukmengatasi hal tersebut, di indonesia dinyatakan dalam UUD 1945 Pasal 28Eayat (4) bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Olehsebab itu, melalui UU No. 62 Tahun 1958 tentang kewarganegaraanIndonesia dinyatakan bahwa cara memperoleh kewarganegaraan Indonesiaadalah :-Karena Kelahiran-Karena Pengakuan-Karena Dikabulkan Permohonan-Kerena Kewarganegaraan-Karena Perkawinan
Karena Pernyataan

Dalam menentukan kewarganegaraan setiap negara memberlakukan aturan yang berbeda, namun secara umum terdapat tiga unsur yang seringkali digunakan oleh negara - negara di dunia, antara lain :
1. Unsur Darah Keturunan (Ius Sanguinis)
Kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, prinsip ini berlaku diantaranya di Inggris, Amerika, Perancis, Jepang, dan Indonesia.

2. Unsur Daerah Tempat Kelahiran (Ius Soli)
Daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan,prinsip ini berlaku di Amerika, Inggris, Perancis, dan Indonesia, terkecuali di Jepang.

3. Unsur Pewarganegaraan ( Naturalisasi)
Syarat-syarat atau prosedur pewarganegaraan disesuaikan menurut kebutuhan yang dibawakan oleh kondisi dan situasi negara masing-masing.

Dalam pewarganegaraan ini ada yang aktif ada pula yang pasif. Dalam pewarganegaraan aktif, seseorang dapa menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara. Sedangkan dalam pewarganegaraan pasif,seseorang yang tidak mau dijadikan warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repuidasi yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.

Pembicaraan status kewarganegaraan seseorang dalam sebuah negara ada yang dikenal dengan apatride untuk orang-orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan, bipatride untuk orang- orang yang memiliki status kewarganegaraan rangkap/dwi-kewarganegaraan, dan multipatride untuk menyebutkan status kewarganegaraan seseorang yang memiliki dua atau lebih status kewarganegaraan.

C.     Warga Negara Indonesia

Dalam pasal 26 UUD Tahun 1945 mengenai kewarganegaraan terdiri atas 3 ayat, yaitu antara lain :
1.      Yang menjadi warga Negara ialah orang – orang bangsa Indonesia asli dan orang – orang bangsa lain yang disahkan dengn undang – undang sebagai warga Negara.
2.      Penduduk ialah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3.      Hal – hal mengenai warga Negara dan penduduk diatur dengan undang – undang.

Lengkapnya  http://www.4shared.com/file/cIAAVMEU/Warga_Negara_Agung_Adhitama_11.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar