WARGA NEGARA
A. Pengertian
Warga Negara
Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu
wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara
warga Negara dan Negara, Warga negara mempunyai kewajiban - kewajiban terhadap Negara
dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak - hak yang harus diberikan dan
dilindungi oleh Negara.
Dalam hubungan internasional di setiap wilayah
Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk.
Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk
belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing
hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara
tersebut.
B. Asas Kewarganegaraan
1. Asas
Kewarganegaraan Ganda
Asas ini adalah
asas yang menentukan kewarganegaraan yang lebih dari 1 warga negara
bagi anak-anak sesuai dengan ketentuanyang diatur dalam UU. Pada saat anak
- anak telah mencapai 18 tahun, maka harus menentukan salah satu
kewarganegaraannya. Seseorang tidak boleh
memegang status dua kewarganegaraan. Oleh sebab itu, Apabila
seseorang berhak mendapatkan status kewarganegaraan karena kelahiran dan
keturunan sekaligus, maka pada saat dewasa,
harus memilih salah satu.
2. Asas Kewarganegaraan Khusus
a. Asas Kepentingan Nasional adalah asas yang menentukan bahwa peraturan
kewarganeraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya
sebagai negara kesatuan yang memiliki cita - cita dan tujuannya sendiri.
b. Asas Perlindungan Maksimum adalah asas yang menentukan
bahwa pemerintah wajib memberikan perlingdungan penuh kepada setiap
warga negara Indonesia dalam keadaan apapun, baik di dalam maupun di luar
negeri.
c. Asas persamaan didalam hukum dan
pemerintahan adalah asas yang
menentukan bahwa setiap warga negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang
sama di dalam hukum dan pemerintahan.
d. Asas kebenaran substantif adalah asas dimana prosedur kewarganegaraan seseorang
tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan
syarat - syarat permohonan yang dapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya.
e. Asas non-diskriminatif adalah asas yang tidak membedakan perlakuan
dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar
suku ras, agama, golongan, jenis kelamin, serta haris menjamin,
melindungi,dan memuliakan HAM pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya. Asas pengakuan dan penghormatan terhadap HAM
adalah asas yang dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi, dan
memuliakan HAM pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya. Asas keterbukaan adalah asas yang
menentukan bahwa segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus
dilakukan secara terbuka.h.Asas publisitas
adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh dan
atau kehilangan kewarganegaraan RI akan diumumkan dalam berita negara
RI agar masyarakat mengetahuinya.
3. Masalah Status Kewarganegaraan
Masalah
status kewarganegaraan seseorang akan muncul apabila asaskewarganegaraan
tersebut di atas diterapkan secara tegas dalam sebuahnegara, sehingga
mengakibatkan terjadinya beberapa kemungkinan berikut :
a. Apatride
adalah
seseorang yang tidak memiliki status kewarganegaraan.Hal ini
disebabkan karena orang tersebut lahir di negara yang menganut asas Ius Sanguinis, 2 status
kewarganegaraan dari seseorang saat dia dilahirkan karena salah satu pihak
orang tuanya berasal dari Negara lain dan pihak yang lainnya adalah warga
Negara asli dimana saat anaknya tersebut dilahirkan
c. Bipatride
adalah
seseorang yang memiliki dua kewarganegaraan. Hal ini dimungkinkan apabila
orang tersebut berasal dari orang tua yangnegaranya menganut Sanguinis
sedangkan ia lahir di negara yang menganut 3 kewarganegaraan
e. Multipatride
seseorang
yang memiliki lebih dari dua status kewarganegaraan, yaitu seseorang (penduduk) yang
tinggal diperbatasanantara dua negara.Untuk
memecahkan masalah kewarganegaraan di atas, setiap negaramemiliki
peraturan sendiri-sendiri yang prinsipnya bersifat universal. Untukmengatasi
hal tersebut, di indonesia dinyatakan dalam UUD 1945 Pasal 28Eayat (4) bahwa
setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Olehsebab itu, melalui UU
No. 62 Tahun 1958 tentang kewarganegaraanIndonesia dinyatakan bahwa
cara memperoleh kewarganegaraan Indonesiaadalah :-Karena Kelahiran-Karena
Pengakuan-Karena Dikabulkan
Permohonan-Kerena Kewarganegaraan-Karena Perkawinan
Karena Pernyataan
Dalam
menentukan kewarganegaraan setiap negara memberlakukan aturan yang berbeda,
namun secara umum terdapat tiga unsur yang seringkali digunakan oleh negara -
negara di dunia, antara lain :
1. Unsur Darah Keturunan (Ius Sanguinis)
Kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, prinsip ini berlaku diantaranya di Inggris, Amerika, Perancis, Jepang, dan Indonesia.
2. Unsur Daerah Tempat Kelahiran (Ius Soli)
Daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan,prinsip ini berlaku di Amerika, Inggris, Perancis, dan Indonesia, terkecuali di Jepang.
3. Unsur Pewarganegaraan ( Naturalisasi)
Syarat-syarat atau prosedur pewarganegaraan disesuaikan menurut kebutuhan yang dibawakan oleh kondisi dan situasi negara masing-masing.
Dalam pewarganegaraan ini ada yang aktif ada pula yang pasif. Dalam pewarganegaraan aktif, seseorang dapa menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara. Sedangkan dalam pewarganegaraan pasif,seseorang yang tidak mau dijadikan warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repuidasi yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.
Pembicaraan status kewarganegaraan seseorang dalam sebuah negara ada yang dikenal dengan apatride untuk orang-orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan, bipatride untuk orang- orang yang memiliki status kewarganegaraan rangkap/dwi-kewarganegaraan, dan multipatride untuk menyebutkan status kewarganegaraan seseorang yang memiliki dua atau lebih status kewarganegaraan.
1. Unsur Darah Keturunan (Ius Sanguinis)
Kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, prinsip ini berlaku diantaranya di Inggris, Amerika, Perancis, Jepang, dan Indonesia.
2. Unsur Daerah Tempat Kelahiran (Ius Soli)
Daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan,prinsip ini berlaku di Amerika, Inggris, Perancis, dan Indonesia, terkecuali di Jepang.
3. Unsur Pewarganegaraan ( Naturalisasi)
Syarat-syarat atau prosedur pewarganegaraan disesuaikan menurut kebutuhan yang dibawakan oleh kondisi dan situasi negara masing-masing.
Dalam pewarganegaraan ini ada yang aktif ada pula yang pasif. Dalam pewarganegaraan aktif, seseorang dapa menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara. Sedangkan dalam pewarganegaraan pasif,seseorang yang tidak mau dijadikan warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repuidasi yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.
Pembicaraan status kewarganegaraan seseorang dalam sebuah negara ada yang dikenal dengan apatride untuk orang-orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan, bipatride untuk orang- orang yang memiliki status kewarganegaraan rangkap/dwi-kewarganegaraan, dan multipatride untuk menyebutkan status kewarganegaraan seseorang yang memiliki dua atau lebih status kewarganegaraan.
C. Warga
Negara Indonesia
Dalam pasal 26 UUD Tahun 1945 mengenai kewarganegaraan terdiri atas
3 ayat, yaitu antara lain :
1. Yang menjadi warga Negara ialah orang – orang
bangsa Indonesia asli dan orang – orang bangsa lain yang disahkan dengn undang
– undang sebagai warga Negara.
2. Penduduk ialah warga Negara Indonesia dan orang
asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3. Hal – hal mengenai warga Negara dan penduduk
diatur dengan undang – undang.
Lengkapnya http://www.4shared.com/file/cIAAVMEU/Warga_Negara_Agung_Adhitama_11.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar